Selasa, 10 Januari 2017

Kabupaten Garut Siap 'Ajari' DPRD Katingan Soal Pemakzulan

Kabupaten Garut Siap 'Ajari' DPRD Katingan Soal Pemakzulan

Niken Purnamasari - detikNews
Kabupaten Garut Siap Ajari DPRD Katingan Soal PemakzulanFoto: Dok. Istimewa
Jakarta - DPRD Kabupaten Katingan akan berkunjung ke Kabupaten Garut terkait pemakzulan Bupati Ahmad Yantenglie. Mereka akan melakukan 'studi banding' sebab sebelumnya DPRD Garut telah melakukan pemakzulan terhadap bupati. Menyambut hal itu, DPRD Garut siap memberi penjelasan dan arahan kepada mereka.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Garut, Totong mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak DPRD Katingan yang akan berkonsultasi ke pihaknya. Sejumlah bahan dan dokumen terkait pemakzulan mantan Bupati Garut Aceng Fikri tengah dipersiapkan.

"Sudah berkomunikasi dengan pihak DPRD Katingan. Tapi belum tahu mereka jadinya kapan ke sini (DPRD Garut)," kata Totong saat dihubungi detikcom, Selasa (10/1/2017).

"Saya lagi ngumpulin dokumen-dokumen waktu kasusnya kemarin. Kami persiapkan bahannya. Tadi ada kabar-kabar supaya nanti pas datang ke sini sudah lengkap dan beres," sambungnya.

Dokumen dan berkas yang dimaksud oleh Totong yakni terkait tahapan audiensi dan pengajuan ke Kemendagri untuk pemakzulan.

"Yang disiapkan mulai dari audiensi, tahapan kita waktu pengajuan dan beberapa tahapan ke Kemendagri. Melihat katanya Pak Aceng Fikri hampir mirip kasus pemakzulannya," ujar Totong.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Katingan Karyadie mengatakan, akan berkunjung ke Kabupaten Garut untuk 'studi banding' soal pemakzulan.

"Kan kita tahu, ada yang pernah melakukan pemakzulan bupatinya di Garut. Nah, itu seperti apa prosesnya? Karena itu tidak diatur dalam UU 23 tahun 2014. Jadi kita ingin tahu," kata Karyadie, Senin (9/1).

Karyadie mengatakan tak ada batasan waktu kapan konsultasi dan 'studi banding' itu harus selesai dilakukan. Namun Karyadie menegaskan kegiatan itu akan segera diselesaikan agar kasus Bupati Ahmad Yantenglie bisa segera selesai.

"Kita sepakat, bulat pemakzulan. Tapi prosedurnya kan ada tahapan yang harus dilalui. Supaya tidak keliru, kita konsultasi dulu," katanya. (nkn/nkn)
Sumber: Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar