Keren, Museum 'Rumah Air Surabaya' Ada di Cagar Budaya PDAM Basra
Foto: Budi Sugiharto
Surabaya - Gedung aset Pemkot Surabaya yang dikelola PDAM Surya Sembada di Jalan Basuki Rahmat (Basra) setiap harinya hanya terlihat kendaraan tangki air yang terparkir. Tidak tampak kesibukan di gedung yang berdiri di lahan seluas 3.796 meter persegi.
Pengamatan detikcom, di atas lahan itu berdiri dua gedung. Gedung sisi selatan merupakan bangunan kuno, peninggalan Belanda. Bangunan ini didirikan sekitar tahun 1950-an. Bangunan ini pada zaman itu Markas Badan Keselamatan Rakyat (BKR) dibawah pimpinan Sungkono.
Untuk menguatkan bangunan tersebut memiliki nilai dan cerita sejarah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan kebijakan pro sejarah. Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/232/436.1.2/2015 tanggal 23 September 2015, yang menyatakan gedung di Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya merupakan Bangunan Cagar Budaya diterbitkan.
Plat logam berwarna kuning keemasan juga telah dipasang di dinding depan bangunan yang berada di seberang Bumi Hotel Surabaya. Di bagian depan, tepat di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) terdapat semacam monumen kecil yang dijadikan tetenger.
Isi plakat tersebut adalah "Kantor PDAM Jalan Basuki Rahmat 119-121. Bangunan ini didirikan sekitar tahun 1950-an. Bangunan ini dulunya merupakan eks Markas Badan Keselamatan Rakyat (BKR) dibawah pimpinan Sungkono, markas terus berpindah ke Jalan Jimerto 25, Kaliasin 30 kemudian di Pregolan 2-4, terkena bom dari udara selanjutnya pindah ke Carpentierstraat (Jalan Suropati) akhirnya keluar kota menjadi Markas Pertahanan Surabaya.
Bangunan Cagar Budaya sesuai SK. Wali Kota Surabaya No 188.45/232/436.1.2/2015 tanggal 23 September 2015. Pemerintah Kota Surabaya 2015".
"Surabaya sebagai Kota Pahlawan tentunya cagar budaya ini wajib dilestarikan sampai kapanpun," kata Sekretaris PerusahaanPDAM Surya Sembada Sayid MIqbal saat ditemuidetikcom dikantornya, Selasa (10/1/2017) malam.
Ia menjelaskan setelah Kantor PDAM pindah ke Jalan Prof DR Moestopo, bangunan di Basra tersebut tetap menjadi bagian asetnya. Selain akan dimanfaatkan sebagai training center, gedung yang memiliki nilai sejarah itu akan dimanfaatkan untuk pusat edukasi tentang air dan lingkungan, termasuk perjalanan PDAM dari masa ke masa. Dan sehari-harinya di kantor lama ini dimanfaatkan juga untuk depo truk tangki air.
"Sudah disiapkan semacam museum, namanya Rumah Air Surabaya. Sekarang persiapannya sudah 80 persen lebih," katanya.
Isi 'Rumah Air Surabaya' cukup beragam. Di ruangan yang sudah didesain keren itu, kata dia, diharapkan akan mampu memberikan pengetahuan bagi masyarakat ataupun traveller yang ingin mencari wisata pendidikan lingkungan.
"Ada pompa air jaman Belanda dari Umbulan, peralatan kuno hingga peta Kota Surabaya edisi lawas," ungkapnya.
Museum 'Rumah Air Surabaya' yang diklaim pertama di Indonesia ini belum dibuka untuk umum karena masih harus melakukan tahap finishing. "Warga Surabaya harap bersabar sebentar, doakan bisa dibuka dalam waktu dekat ini," kata dia yang didampingi Kabag Hukum PDAM Surabaya M Risky.
Bagi Iqbal, wisata edukasi ke Rumah Air Surabaya juga akan mendapatkan nilai lebih. Karena bangunan yang masuk cagar wisata ini bisa memberikan wawasan tentang perjuangan dan nasionalisme bagi generasi muda.
"Kan kita harus bangga bila masih bisa melihat bangunan saksi perjuangan di masa lalu. Silahkan nantinya berfoto selfie dan sekaligus kampanye mencintai cagar budaya," katanya.
Sayangnya, bangunan cagar budaya tersebut saat ini sedang dilanda sengketa perebutankemilikian. Bahkan upayaPDAM Surya Sembada mempertahankan dalam sidang diPengadian NegeriSurabaya gagal. Majelis hakim menetapkan gugatan perdata yang dimenangkan olehHannyLayantara hingga di tingkat kasasi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 93/EKS/2013/PN.Sby jo Nomor 679/Pdt.G/2006/PN.Sby tanggal 25 November 2013, dengan isi penetapannya mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Hanny Layantara. PDAM Surya Sembada pun melayangkan permohonan perlawanan eksekusi terhadap penentapan eksekusi tersebut. Namun,menolak perlawanan eksekusi. (roi/ugik)
Pengamatan detikcom, di atas lahan itu berdiri dua gedung. Gedung sisi selatan merupakan bangunan kuno, peninggalan Belanda. Bangunan ini didirikan sekitar tahun 1950-an. Bangunan ini pada zaman itu Markas Badan Keselamatan Rakyat (BKR) dibawah pimpinan Sungkono.
Foto: Budi Sugiharto
|
Untuk menguatkan bangunan tersebut memiliki nilai dan cerita sejarah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan kebijakan pro sejarah. Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/232/436.1.2/2015 tanggal 23 September 2015, yang menyatakan gedung di Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya merupakan Bangunan Cagar Budaya diterbitkan.
Plat logam berwarna kuning keemasan juga telah dipasang di dinding depan bangunan yang berada di seberang Bumi Hotel Surabaya. Di bagian depan, tepat di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) terdapat semacam monumen kecil yang dijadikan tetenger.
Foto: Budi Sugiharto
|
Isi plakat tersebut adalah "Kantor PDAM Jalan Basuki Rahmat 119-121. Bangunan ini didirikan sekitar tahun 1950-an. Bangunan ini dulunya merupakan eks Markas Badan Keselamatan Rakyat (BKR) dibawah pimpinan Sungkono, markas terus berpindah ke Jalan Jimerto 25, Kaliasin 30 kemudian di Pregolan 2-4, terkena bom dari udara selanjutnya pindah ke Carpentierstraat (Jalan Suropati) akhirnya keluar kota menjadi Markas Pertahanan Surabaya.
Bangunan Cagar Budaya sesuai SK. Wali Kota Surabaya No 188.45/232/436.1.2/2015 tanggal 23 September 2015. Pemerintah Kota Surabaya 2015".
"Surabaya sebagai Kota Pahlawan tentunya cagar budaya ini wajib dilestarikan sampai kapanpun," kata Sekretaris PerusahaanPDAM Surya Sembada Sayid MIqbal saat ditemuidetikcom dikantornya, Selasa (10/1/2017) malam.
Foto: Budi Sugiharto
|
Ia menjelaskan setelah Kantor PDAM pindah ke Jalan Prof DR Moestopo, bangunan di Basra tersebut tetap menjadi bagian asetnya. Selain akan dimanfaatkan sebagai training center, gedung yang memiliki nilai sejarah itu akan dimanfaatkan untuk pusat edukasi tentang air dan lingkungan, termasuk perjalanan PDAM dari masa ke masa. Dan sehari-harinya di kantor lama ini dimanfaatkan juga untuk depo truk tangki air.
"Sudah disiapkan semacam museum, namanya Rumah Air Surabaya. Sekarang persiapannya sudah 80 persen lebih," katanya.
Isi 'Rumah Air Surabaya' cukup beragam. Di ruangan yang sudah didesain keren itu, kata dia, diharapkan akan mampu memberikan pengetahuan bagi masyarakat ataupun traveller yang ingin mencari wisata pendidikan lingkungan.
Foto: Budi Sugiharto
|
"Ada pompa air jaman Belanda dari Umbulan, peralatan kuno hingga peta Kota Surabaya edisi lawas," ungkapnya.
Museum 'Rumah Air Surabaya' yang diklaim pertama di Indonesia ini belum dibuka untuk umum karena masih harus melakukan tahap finishing. "Warga Surabaya harap bersabar sebentar, doakan bisa dibuka dalam waktu dekat ini," kata dia yang didampingi Kabag Hukum PDAM Surabaya M Risky.
Bagi Iqbal, wisata edukasi ke Rumah Air Surabaya juga akan mendapatkan nilai lebih. Karena bangunan yang masuk cagar wisata ini bisa memberikan wawasan tentang perjuangan dan nasionalisme bagi generasi muda.
Foto: Budi Sugiharto
|
"Kan kita harus bangga bila masih bisa melihat bangunan saksi perjuangan di masa lalu. Silahkan nantinya berfoto selfie dan sekaligus kampanye mencintai cagar budaya," katanya.
Sayangnya, bangunan cagar budaya tersebut saat ini sedang dilanda sengketa perebutankemilikian. Bahkan upayaPDAM Surya Sembada mempertahankan dalam sidang diPengadian NegeriSurabaya gagal. Majelis hakim menetapkan gugatan perdata yang dimenangkan olehHannyLayantara hingga di tingkat kasasi.
Foto: Budi Sugiharto
|
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 93/EKS/2013/PN.Sby jo Nomor 679/Pdt.G/2006/PN.Sby tanggal 25 November 2013, dengan isi penetapannya mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Hanny Layantara. PDAM Surya Sembada pun melayangkan permohonan perlawanan eksekusi terhadap penentapan eksekusi tersebut. Namun,menolak perlawanan eksekusi. (roi/ugik)
Sumber: Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar